Perjuangan kebebasan pers
pada hakikatnya diilhami oleh pemikiran
genius John Milton (1644) yang member penekanan bahwa kebebasan hanya
bisa muncul dari kebebasan. Milton melihat kebebasan pers sebagai norma cultural
yang menjamin salah satu dimensi hidup manusia, yaitu hak asasi untuk
menyatakan pendapat secara bebas. Kebebasan pers menjadi cermin demokrasi dan
kebebasan individu. Jika demokrasi gagal, maka orang akan mempersalahkan bahwa
pers tidak melaksanakan fungsi kontrolnya dalam memperjuangkan kebenaran.
Penempatan media sebagai
pilar keempat demokrasi diilhami oleh pemikiran cerdas john Locke yang melihat
bahwa pemerintah tidak hanya digerakkan oleh ketiga pilar hasil pemikiran
Montesque, melainkan juga pemerintah harus mendengarkan keinginan yang
berkembang dalam masyarakat. Penempatan pers sebagai pilar keempat karena pers
memiliki peran untuk membentuk pendapat umum, sekaligus sebagai ruang publik
yang menyediakan tempat kepada anggota masyarakat untuk berinprovisasi dalam
menyampaikan pikiran dan pendapat. Pers juga memiliki kebebasan untuk
mengkritisi legislatif, eksekutif dan yudikatif, apakah ketiga pilar tersebut
telah berjalan sesuai dengan mekanisme pemerintahan yang benar. Akan tetapi
satu hal yang sangat penting adalah melakukan metakritik terhadap dirinya,
dalam hal melaksanakan fungsinya sesuai dengan standar profesionalisme.
Media harus menerima kritik
dengan lapang dada jka ada pihak yang mempertanyakan, jka pers memiliki hak
untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, lalu siapa yang
semestinya melakukan kontrol terhadap
pers. Menjawab pertanyaan masyarakat ini, Howard Simon seorang wartawan senior The Washington Post, bahwa bukan
pemerintah yang melakukan control terhadap pers, tetapi pers lah yang melakukan
control terhadap pemerintah. Apabila pers melakukan pelanggaran, ia harus
diajukan kepengadilan dan bukan surat kabarnya ynag diberedel. Sebab hal tersebut
akan mematikan hak seseorang untuk mencari kehidupan, dan hal ini sangat
bertentangan dengan tujuan demokrasi itu sendiri.
Guru filsafat Sidney Hook
mengemukakan bahwa kebebasan per situ sendiri sifatnya absolut, maka dengan
sendirinya kebebasan pers memiliki keterbatasan pada tatanan hukum, etika dan
moral. Atas dasar itu orang mempertanyakan tentang tanggung jawab pers dalam
menjaga kebebasannya yang seharusnya. Karena melakukan sesuatu dalam keadaan
bebas tanpa tanggung jawab akan cenderung menimbulkan perbuatan yang keliru. Dimensi
bebas diartikan bahwa pers harus bebas dari segala bentuk paksaan dan
intervensi dari luar institusi manapun. Pers harus berperan untuk menjaga dan
memelihara perkembangan masyarakat, selain itu, pers bertanggung jawab untuk
memperjuangkan hak-hak warga Negara dan menaati aturan-aturan yang ada dalam
masyarakat.
Membicarakan kebebasan dan
tanggung jawab pers disetiap Negara sangat sulit tanpa memahami perangkat system
politik dan system komunikasi di Negara masing-masing, hal ini dikarenakan pers
tidak hanya menjadi indeks pengukuran kebebasan suatu Negara, melainkan juga
menjadi prediktor perubahan politik dari suatu bangsa.
Referensi :
Cangara,
H. Hafied. 2014. Komunikasi Politik
(Konsep, Teori dan Strategi). PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.
0 comments:
Post a Comment