Sebagai kajian terhadap ilmu
politik, banyak para ahli telah mengemukakan definisi Negara, mereka merupakan
para ilmuan dan telah banyak memberikan sumbangsi pemikiran terhadap
perkembangan ilmu politik. Beberapa ahli yang telah merumuskan definisi Negara tersebut
antara lain :
Roger H. Soltau, memberikan
definisi bahwa Negara adalah “agen (agency)
atau kewenangan (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat”.
Harold J. Laski, bahwa Negara
adalah “suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Sedangkan masyarakat adalah
suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara
hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi
ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”.
Max Weber memberikan
definisi bahwa Negara adalah “suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
Robert M. Maclver, juga
mengemukakan definisi tentang Negara, yaitu “Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa”.
Berdasarkan beberapa
definisi yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka secara umum Negara dapat
didefinisikan bahwa Negara adalah suatu derah territorial yang rakyatnya
diperintah (governed) oleh sejumlah
pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan monopolitis terhadap kekuasaan yang
sah.
Referensi : Budiarto,
Miriam. 2010, dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.