Materi Ilmu Sosial dan Humaniora

Monday, 13 January 2020

PROSES KOMUNIKASI MASSA


Sering kita mendengar istilah komunikasi massa, apalagi ditengah pesatnya perkembangan teknologi. Sejak pertama istilah komunikasi massa tersebut digunakan, yakni pada awal tahun 1930-an, yang sejak saat itu ciri-ciri utamanya tidak berubah sampai saat ini. Untuk memudahkan memahami tentang konsep komunikasi massa, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu konsep dan ciri-ciri media massa tersebut.

Sebelum kita memahami lebih jauh apa itu komunikasi massa, maka terlebih dahulu kita melihat ciri utama dari media massa. Dilihat dari akar katanya, yakni “media” dan “Massa” maka kita dapat gambarkan bahwa ciri utama dari media massa adalah dapat menjangkau banyak orang.  Sehingga dalam hal ini khalayak dipandang sebagai objek konsumen dan dapat dipengaruhi oleh terpaan pesan yang dikirim melalui media. Pengirim pesan tidak lain adalah suatu lembaga penyiaran (Media), atau seorang komunikator profesional, yakni jurnalis, produser, presenter, artis, dan lain-lain yang dipekerjakan oleh lembaga tersebut. Apabila bukan, maka suara masyarakat yang membeli saluran tersebut untuk keperluan iklan, politisi, akademisi penceramah, pengacara dan lain sebagainya.

Pesan atau konten simbolis dari komunikasi massa terkadang menghasilkan sesuatu yang telah terstandarisasi (produksi massal) dan diulang dalam bentuk yang identik. Model dari komunikasi massa ini bersifat satu arah.

Berangkat dari pemahaman awal terkait media massa, maka secara sederhana, kita dapat mendefinisikan komunikasi massa yaitu merupakan proses penyampaian informasi oleh komunikator melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik kepada penerima pesan yang tentunya adalah orang banyak atau khalayak. 

Janowitz, 1968 mendefinisikan komunikasi massa sebagai berikut: Komunikasi massa terdiri atas lembaga dan teknik dari kelompok tertentu yang menggunakan alat teknologi (pers, radio, telefisi, film dan sebagainya) untuk menyebarkan konten simbolik kepada khalayak yang besar, heterogen dan sangat tersebar.

Secara singkat, proses komunikasi massa dapat dilihat melalui ciri-ciri teoritis antara lain yaitu : 1). Distribusi dan penerimaan pesan dalam skala besar, 2). Aliran terjadi satu arah, 3). Hubungan yang asimetris antara pengirim dan penerima, 4). Hubungan yang tidak personal dan anonim dengan khalayak (pengirim dan penerima tidak saling kenal), 5). Hubungan dengan khalayak yang bersifat jual beli atau diperhitungkan, dan 6). Terdapat standarisasi dan komodifikasi konten.

Referensi : Denis McQuail, Buku 1 Edisi 6

Thursday, 2 August 2018

Definisi Negara Menurut Para Ahli



Sebagai kajian terhadap ilmu politik, banyak para ahli telah mengemukakan definisi Negara, mereka merupakan para ilmuan dan telah banyak memberikan sumbangsi pemikiran terhadap perkembangan ilmu politik. Beberapa ahli yang telah merumuskan definisi Negara tersebut antara lain :

Roger H. Soltau, memberikan definisi bahwa Negara adalah “agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat”.

Harold J. Laski, bahwa Negara adalah “suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”.

Max Weber memberikan definisi bahwa Negara adalah “suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.

Robert M. Maclver, juga mengemukakan definisi tentang Negara, yaitu “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa”.

Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka secara umum Negara dapat didefinisikan bahwa Negara adalah suatu derah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolitis terhadap kekuasaan yang sah.


Referensi : Budiarto, Miriam. 2010, dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Wednesday, 1 August 2018

Ideologi Politik



Ideologi Politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau keyakinan, suatu padndangan dunia yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar penentuan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.

Nilai-nilai dan ide-ide ini adalah merupakan suatu sistem yang saling berhubungan. Pada dasarnya, ideologi politik merupakan keyakinan terhadap adanya suatu pola tentang tatanan sosial politik yang ideal. Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnose, serta saran-saran mengenai bagaimana mencapai tujuan ideal tersebut. Ideologi, berbeda dengan filsafat yang sifatnya merenung-renung, mempunyai tujuan untuk menggerakkan kegiatan dan aksi.

Ideologi yang berkembang luasmau tidak mau dipengaruhi oleh kejadian-kejadian dan pengalaman-pengalaman dalam massyarakat dimana ia berada, dan sering harus mengadakan kompromi dan perubahan-perubahan yang cukup luas. Contoh dari beberapa ideologi atau doktrin politik misalnya demokrasi, komunisme, liberalism, fasisme, dan sebagainya. Dalam hal ini komunisme merupakan ideologi yang sifat doktriner dan militannya paling menonjol.


Referensi : Budiarto, Miriam. 2010, dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Tuesday, 31 July 2018

Kebijakan Publik dalam Lingkup Administrasi



Bicara tentang kebijakan publik tidak terlepas dari proses dan hasil dalam pengambilan suatu keputusan yang mengikat orang banyak atau masyarakat pada wilayah strategis yang dibuat oleh pemegang kewenangan atau otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat masyarakat maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh orang-orang yang menerima mandat dari publik atau masyarakat. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara dan dijalankan oleh birokrasi pemerintah. Dalam Negara modern, hal yang terpenting dalam pembuatan dan penerapan kebijakan publik adalah pelayanan publik, yang merupakan seluruh tindakan yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Istilah kebijakan publik sering digunakan pada konteks serangkaian perangkat dalam pelaksanaan yang lebih luas dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan. Dinamika kebijakan publik memiliki keterkaitan dengan pembuatan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan yang dibuat bisa menjadi tolak ukur terhadap tingkat kepatuhan negara dalam melaksanakan amanat rakyat..

Dalam tatanan masyarakat yang autoriter, kebijakan publik merupakan keinginan penguasa semata, akan tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana penyerapan opini publik dan pembuatan suatu kebijakan yang mendapat dukungan dari publik. Salah satu kemampuan para pejabat publik dalam melakukan proses komunikasi dengan masyarakat adalah menampung keinginan publik, selanjutnya, para pemimpin juga harus mampu untuk menjelaskan kepada masyarakat mengapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi.

John Rawls dalam Rusdin Nawi (2016) mengemukakan bahwa kebijakan publik dalam pertimbangan moral, dalam kerangka tugas fasilitasi, negara berkewajiban menciptakan besik struktur sosial demi menjamin kepentingan semua pihak. Artinya bahwa negara tidak berurusan langsung dengan kesejahteraan masing-masing individu, melainkan menciptakan kebijakan publik yang memungkinkan setiap orang dapat kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kehidupan beragama. Dalam konteks ini, negara berhak menerapkan undang-undang atau kebijakan publik yang dipandangnya bermanfaat untuk memelihara tertib sosial.

Referensi :
Nawi H. Rusdin. 2016. Teori Model Realitas Kontemporer Ilmu Administrasi Publik. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. 2016

Monday, 30 July 2018

Ruang Lingkup Administrasi Publik



Memahami teori administrasi publik dalam hubungannya dengan aktivitas pelayanan publik, Pasolong dalam Rusdin Nawi (2016) menyatakan bahwa teori administrasi publik dibangun berdasarkan empat alasan penting yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan dan publik yaitu : (1) pergeseran orientasi administrasi negara berorientasi pada aktivitas publik. (2) aktivitas administrasi berorientasi pada kegiatan administrasi publik, bukan administrasi negara, (3) setiap aktivitas kerja harus memaknai kata administrasi dan publik sebagai kesatuan makna bukan berdiri sendiri, dan (4) kepentingan dari setiap administrasi bertumpu kepada publik, bukan pada negara.

Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa administrasi publik menurut pengertian teori tersebut memahami bahwa hubungan pemerintah dengan publik semakin meningkat dalam berbagai aktivitas dan praktek-praktek kegiatan dalam bentuk pelayanan yang menggambarkan bahwa administrasi publik sebaagi sebuah tindakan layanan yang efesien, efektif dan rasional, karena itu persepsi adminstrasi publik memiliki roh pada aktivitas pelayanan. (Syafiie, 2006).

Mintagoro dalam Rusdin Nawi (2016) memberikan pandangan bahwa pada dasarnya  ilmu administrasi publik  adalah wujud dari pelayanan yang diberikan oleh manusia kepada sesamanya sebagai sebuah kepentingan manusia dan kelangsungan hidup manusia dalam keteraturan demi tujuan hidup. Oleh karena itu, keterkaitan antara administrasi publik dan pelayanan pada prinsipnya adalah memberikan yang terbaik untuk kelangsungan hidup manusia.

Administrasi merupakan suatu proses berlangsungnya suatu aktivitas untuk mencapai suatu tujuan. Ruang lingkup administrasi publik adalah pelayanan publik. Pelayanan dalam konteks ini adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh para pejabat publik baik dalam bentuk pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan administrasi lainnya yang secara umum menghasilkan produk akhir dalam bentuk dokumen dan sebagainya.

Referensi :
Syafiie, Inu Kencana. 2006. Ilmu Administrasi Publik. PT. Rineka Cipta. Jakarta
Nawi H. Rusdin. 2016. Teori Model Realitas Kontemporer Ilmu Administrasi Publik. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. 2016

Popular Posts

Followers