Bicara
tentang kebijakan publik tidak terlepas dari proses dan hasil dalam pengambilan
suatu
keputusan yang mengikat orang banyak atau masyarakat pada
wilayah strategis yang dibuat oleh
pemegang kewenangan atau otoritas
publik. Sebagai keputusan yang mengikat masyarakat
maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh orang-orang
yang menerima mandat dari publik atau masyarakat.
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara dan
dijalankan oleh birokrasi pemerintah. Dalam
Negara modern, hal yang terpenting dalam pembuatan dan penerapan kebijakan
publik adalah pelayanan publik, yang merupakan seluruh tindakan yang bisa dilakukan oleh negara untuk
mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Istilah
kebijakan
publik sering digunakan pada konteks serangkaian
perangkat dalam pelaksanaan yang lebih luas dibandingkan dengan
peraturan perundang-undangan. Dinamika kebijakan
publik memiliki keterkaitan
dengan pembuatan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Keterlibatan publik
dalam setiap tahapan kebijakan yang dibuat
bisa menjadi tolak ukur terhadap
tingkat kepatuhan negara dalam melaksanakan
amanat rakyat..
Dalam tatanan masyarakat yang autoriter, kebijakan publik merupakan keinginan penguasa semata, akan tetapi dalam masyarakat
demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana penyerapan opini publik dan pembuatan suatu kebijakan yang mendapat
dukungan dari publik.
Salah satu kemampuan para pejabat publik dalam melakukan proses komunikasi
dengan masyarakat adalah
menampung keinginan publik,
selanjutnya, para pemimpin juga harus mampu untuk
menjelaskan kepada masyarakat mengapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi.
John Rawls dalam
Rusdin Nawi (2016) mengemukakan bahwa kebijakan publik dalam pertimbangan
moral, dalam kerangka tugas fasilitasi, negara berkewajiban menciptakan besik
struktur sosial demi menjamin kepentingan semua pihak. Artinya bahwa negara
tidak berurusan langsung dengan kesejahteraan masing-masing individu, melainkan
menciptakan kebijakan publik yang memungkinkan setiap orang dapat kesempatan
yang sama untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kehidupan beragama. Dalam
konteks ini, negara berhak menerapkan undang-undang atau kebijakan publik yang
dipandangnya bermanfaat untuk memelihara tertib sosial.
Referensi :
Nawi H. Rusdin. 2016.
Teori Model Realitas Kontemporer Ilmu Administrasi Publik. PT. Umitoha Ukhuwah
Grafika. 2016