Materi Ilmu Sosial dan Humaniora

Showing posts with label Ilmu Adm. Publik. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Adm. Publik. Show all posts

Tuesday, 31 July 2018

Kebijakan Publik dalam Lingkup Administrasi



Bicara tentang kebijakan publik tidak terlepas dari proses dan hasil dalam pengambilan suatu keputusan yang mengikat orang banyak atau masyarakat pada wilayah strategis yang dibuat oleh pemegang kewenangan atau otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat masyarakat maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh orang-orang yang menerima mandat dari publik atau masyarakat. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara dan dijalankan oleh birokrasi pemerintah. Dalam Negara modern, hal yang terpenting dalam pembuatan dan penerapan kebijakan publik adalah pelayanan publik, yang merupakan seluruh tindakan yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Istilah kebijakan publik sering digunakan pada konteks serangkaian perangkat dalam pelaksanaan yang lebih luas dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan. Dinamika kebijakan publik memiliki keterkaitan dengan pembuatan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan yang dibuat bisa menjadi tolak ukur terhadap tingkat kepatuhan negara dalam melaksanakan amanat rakyat..

Dalam tatanan masyarakat yang autoriter, kebijakan publik merupakan keinginan penguasa semata, akan tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana penyerapan opini publik dan pembuatan suatu kebijakan yang mendapat dukungan dari publik. Salah satu kemampuan para pejabat publik dalam melakukan proses komunikasi dengan masyarakat adalah menampung keinginan publik, selanjutnya, para pemimpin juga harus mampu untuk menjelaskan kepada masyarakat mengapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi.

John Rawls dalam Rusdin Nawi (2016) mengemukakan bahwa kebijakan publik dalam pertimbangan moral, dalam kerangka tugas fasilitasi, negara berkewajiban menciptakan besik struktur sosial demi menjamin kepentingan semua pihak. Artinya bahwa negara tidak berurusan langsung dengan kesejahteraan masing-masing individu, melainkan menciptakan kebijakan publik yang memungkinkan setiap orang dapat kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kehidupan beragama. Dalam konteks ini, negara berhak menerapkan undang-undang atau kebijakan publik yang dipandangnya bermanfaat untuk memelihara tertib sosial.

Referensi :
Nawi H. Rusdin. 2016. Teori Model Realitas Kontemporer Ilmu Administrasi Publik. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. 2016

Monday, 30 July 2018

Ruang Lingkup Administrasi Publik



Memahami teori administrasi publik dalam hubungannya dengan aktivitas pelayanan publik, Pasolong dalam Rusdin Nawi (2016) menyatakan bahwa teori administrasi publik dibangun berdasarkan empat alasan penting yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan dan publik yaitu : (1) pergeseran orientasi administrasi negara berorientasi pada aktivitas publik. (2) aktivitas administrasi berorientasi pada kegiatan administrasi publik, bukan administrasi negara, (3) setiap aktivitas kerja harus memaknai kata administrasi dan publik sebagai kesatuan makna bukan berdiri sendiri, dan (4) kepentingan dari setiap administrasi bertumpu kepada publik, bukan pada negara.

Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa administrasi publik menurut pengertian teori tersebut memahami bahwa hubungan pemerintah dengan publik semakin meningkat dalam berbagai aktivitas dan praktek-praktek kegiatan dalam bentuk pelayanan yang menggambarkan bahwa administrasi publik sebaagi sebuah tindakan layanan yang efesien, efektif dan rasional, karena itu persepsi adminstrasi publik memiliki roh pada aktivitas pelayanan. (Syafiie, 2006).

Mintagoro dalam Rusdin Nawi (2016) memberikan pandangan bahwa pada dasarnya  ilmu administrasi publik  adalah wujud dari pelayanan yang diberikan oleh manusia kepada sesamanya sebagai sebuah kepentingan manusia dan kelangsungan hidup manusia dalam keteraturan demi tujuan hidup. Oleh karena itu, keterkaitan antara administrasi publik dan pelayanan pada prinsipnya adalah memberikan yang terbaik untuk kelangsungan hidup manusia.

Administrasi merupakan suatu proses berlangsungnya suatu aktivitas untuk mencapai suatu tujuan. Ruang lingkup administrasi publik adalah pelayanan publik. Pelayanan dalam konteks ini adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh para pejabat publik baik dalam bentuk pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan administrasi lainnya yang secara umum menghasilkan produk akhir dalam bentuk dokumen dan sebagainya.

Referensi :
Syafiie, Inu Kencana. 2006. Ilmu Administrasi Publik. PT. Rineka Cipta. Jakarta
Nawi H. Rusdin. 2016. Teori Model Realitas Kontemporer Ilmu Administrasi Publik. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. 2016

Aplikasi Administrasi Publik



Dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada dibutuhkan suatu sikap yang tepat dalam mengambil keputusan dan kebijakan, sehingga keputusan dan kebijakan yang diambil tersebut tidak menimbulkan berbagai permasalahan baru. Seluruh keputusan dan kebijakan yang diambil tentunya memerlukan suatu analisis yang sangat jeli, dengan menggunakan berbagai pendekatan dan model yang sesuai dengan permasalahan yang akan dipecahkan. Agar keputusan dan kebijakan yang diambil sesuai dengan permasalahan yang ada, maka pengambil keputusan dan kebijakan harus mengerti serta memahami berbagai model dan pendekatan yang tepat, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan suatu kebijakan.

Salah satu tahapan penting dalam siklus kebijakan administrasi publik adalah aplikasi kebijakan. Dalam paraktek pelaksanaan administrasi, aplikasi dalam konteks ini hanya dianggap sebagai implementasi dari keputusan oleh para pengambil keputusan, seolah-olah tahapan ini kurang berpengaruh. Akan tetapi dalam realitasnya, tahapan aplikasi menjadi sangat penting, hal ini disebabkan karena suatu kebijakan tidak akan bernilai apa-apa apabila tidak dapat dijalankan secara baik dan benar. Dengan kata lain, aplikasi adalah suatu proses tahapan, dimana suatu keputusan dan kebijakan dilaksanakan secara baik dan maksimal agar dapat mencapai tujuan kebijakan itu sendiri.

Kebijakan merupakan istilah yang mempunyai arti beragam, yakni sebagai label bagi suatu bidang kegiatan seperti kebijakan ekonomi, industri, ketertiban, dan hukum. (Hogwood & Gun dalam Keban, 2014). Kebijakan dituangkan dalam bebagai macam peraturan sehingga kajian kebijakan pada hakekatnya merupakan kajian terhadap peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa konsep terkait dengan aplikasi kebijakan administrasi publik yang dikemukakan oleh beberapa ahli, Webster dalam Rusdin Nawi (2016) mengemukakan beberapa pengertian terkait dengan aplikasi, diantaranya adalah “menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu” pengertian yang lain yakni “untuk menimbulkan dampak terhadap sesuatu”. Dalam istilah lain, aplikasi tersebut dapat diartikan sebagai proses kegiatan yang dilakukan, baik oleh perorangan, antara pejabat, atau antara kelompok pemerintah maupun swasta yang dimaksudkan pada tercapainya suatu tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan dan kebijakan.

Referensi :
Keban, Yeremias, T. 2004. Enam Dimensi Strategi Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu, Penerbit Gaya Media, Yogyakarta.
Nawi H. Rusdin. 2016. Teori Model Realitas Kontemporer Ilmu Administrasi Publik. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. 2016

Sunday, 29 July 2018

Konsep Administrasi Publik



Administrasi publik merupakan kajian untuk memahami hubungan antara pemerintah dengan publik, dan untuk meningkatkan responsibilitas kebijakan terhadap berbagai kebutuhan publik, serta melambangkan praktik manajerial agar terbiasa melakukan suatu kegiatan dengan efektif, efesien dan rasional.

Dimick dalam rusdin nawi (2016) mengemukakan bahwa administrasi berasal dari kata “ad” dan “minister” yang berarti juga “to serve”. Sehingga dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan administrasi adalah suatu proses pelayanan atau pengaturan. Dalam hal ini, yang menjadi objek administrasi adalah manusia, karena manusia merupakan sumber administrasi.

Chandler dan Plano dalam Rusdin Nawi (2016) menjelaskan bahwa administrasi adalah suatu proses mengorganisir dan mengkoordinasikan sumberdaya dan personal publik untuk memformulasikan, mengimplementasikan dan mengelola suatu keputusan dalam evaluasi suatu kebijakan publik. selain itu, administrasi publik merupakan seni dan ilmu yang ditujukan untuk mengatur dan melaksanakan tugas yang telah ditetapkan.

Inti dari aktifitas administrasi adalah pelayanan, atas dasar itulah sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam tentang teori dan konsep administrasi publik. Menjadi penting dalam memahami pelayanan publik, apabila telah memahami arti penting administrasi sebagai seni dan ilmu dalam menemukan alat yang dijadikan ukuran standar pencapaian tujuan.

Prespektif lain juga memandang administrasi adalah ilmu tentang perubahan arah kebijakan dan pelayanan dengan mengeksplorasi keahlian birokrasi untuk melakukan perubahan, koreksi dan perbaikan kebijakan dan layanan. Hal ini mengindikasikan bahwa ilmu administrasi tidak terlepas dari kebijakan dan pelayanan dalam melakukan perubahan kreksi dan perbaikankebijakan yang diberikanpleh pemerintah kepada publik.

Ilmu administrasi pada intinya adalah alat pelayanan untuk mencapai tujuan. Teori instrumental menjelaskan bahwa ilmu administrasi merupakan instrument sebagai konseptualisasi mengenai cara untuk memperbaiki pelayanan publik dan memuaskan pengguna administrasi. Hal ini berarti bahwa ilmu administrasi sebagai instrument untuk menghasilkan sebuah tindakan layanan dalam rangka keberpihakan dan pemuasan kepentingan publik.

Referensi :

Nawi, H. Rusdin, 2016, Teori dan Model Realitas Kontemporer Ilmu Administrasi Publik. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. Makassar

Popular Posts

Followers