Materi Ilmu Sosial dan Humaniora

Thursday, 19 July 2018

Konsekuensi Hukum Hubungan antara Media dengan Politik

Hubungan antara media dengan politik bisa dilihat sebagai suatu hal yang sangat menarik, terutama ketergantungan antara sumber berita dengan pihak yang memberitakan, akan tetapi di sisi lain hubungan tersebut cukup rawan, apabila para pekerja media tidak hati-hati menjalankan tugas kewartawannya secara professional, sebab hal tersebut bisa saja menimbulkan delik hokum. Ada beberapa factor yang bisa menyeret para pekerja media ke dalam delik hokum, antara lain :

  1. Arogansi profesi, terutama para pekerja media yang berusia muda,;
  2. Tidak menjaga privasi orang lain;
  3. Memandang profesi wartawan sebagai profesi istimewa;
  4. Melakukan malpraktik jurnalistik;
  5. SDM yang tidak professional untuk dapat membedakan mana yang seharusnya diberitakan, dan mana yang tidak seharusnya diberitakan;
  6. Melakukan character assassination;
  7. Mengacaukan masuarakat;
  8. Menabrak rambu-rambu undang-undang pers dan penyiaran serta etika jurnalistik.

Hal yang diuraikan di atas perlu mendapat perhatian bagi para pekerja media dalam menjalankan profesinya. Menurut Prof. Crispin C. Maslog dalam Cangara (2014) mengemukakan bahwahidup sebagai pekerja media penuh dengan risiko. Risiko tersebut kalau bukan dalambentuk iming-iming hadiah untuk memberitakan atau tidak memberitakan sesuatu untuk kepentingan orang tertentu, maka seorang wartawan juga tidak luput dari bentuk-bentuk kekerasan seperti pemukulan, penculikan sampai pembunuhan.
Efek ketidakprofesionalan liputan media, sudah tentu akan membawa konsekuensi hokum dari hubungan pilitik dengan media. Menurut Ginting dalam Cangara (2014) bahwa ada tiga arah yang dapat dilakukan dalam mengatasi keblabasan media dan juga sekaligus sebagai kendali agar media terhindar dari privacy invasion. Pertama adalah swaregulasi yang dilakukan oleh media itu sendiri, kedua melalui hokum, dan ketiga control melaluilembaga pengaduanmasyarakat.
Untuk menjalankan tugas-tugas jurnalistik secara professional dan terhindar dari rambu-rambu delik aduan, maka diperlukan Undang-undang Pers dank ode etik untuk dijadikan pegangan bagi setiap wartawan.

Referensi :
Cangara, H. Hafied. 2014. Komunikasi Politik (Konsep, Teori dan Strategi). PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Followers