Materi Ilmu Sosial dan Humaniora

Tuesday, 31 July 2018

Kebijakan Publik dalam Lingkup Administrasi



Bicara tentang kebijakan publik tidak terlepas dari proses dan hasil dalam pengambilan suatu keputusan yang mengikat orang banyak atau masyarakat pada wilayah strategis yang dibuat oleh pemegang kewenangan atau otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat masyarakat maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh orang-orang yang menerima mandat dari publik atau masyarakat. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara dan dijalankan oleh birokrasi pemerintah. Dalam Negara modern, hal yang terpenting dalam pembuatan dan penerapan kebijakan publik adalah pelayanan publik, yang merupakan seluruh tindakan yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Istilah kebijakan publik sering digunakan pada konteks serangkaian perangkat dalam pelaksanaan yang lebih luas dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan. Dinamika kebijakan publik memiliki keterkaitan dengan pembuatan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan yang dibuat bisa menjadi tolak ukur terhadap tingkat kepatuhan negara dalam melaksanakan amanat rakyat..

Dalam tatanan masyarakat yang autoriter, kebijakan publik merupakan keinginan penguasa semata, akan tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana penyerapan opini publik dan pembuatan suatu kebijakan yang mendapat dukungan dari publik. Salah satu kemampuan para pejabat publik dalam melakukan proses komunikasi dengan masyarakat adalah menampung keinginan publik, selanjutnya, para pemimpin juga harus mampu untuk menjelaskan kepada masyarakat mengapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi.

John Rawls dalam Rusdin Nawi (2016) mengemukakan bahwa kebijakan publik dalam pertimbangan moral, dalam kerangka tugas fasilitasi, negara berkewajiban menciptakan besik struktur sosial demi menjamin kepentingan semua pihak. Artinya bahwa negara tidak berurusan langsung dengan kesejahteraan masing-masing individu, melainkan menciptakan kebijakan publik yang memungkinkan setiap orang dapat kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kehidupan beragama. Dalam konteks ini, negara berhak menerapkan undang-undang atau kebijakan publik yang dipandangnya bermanfaat untuk memelihara tertib sosial.

Referensi :
Nawi H. Rusdin. 2016. Teori Model Realitas Kontemporer Ilmu Administrasi Publik. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. 2016

1 comment:

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    ReplyDelete

Popular Posts

Followers